Jakarta –
Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Ditjen PSP Kementan), Hermanto, mengatakan dirinya menggunakan uang pribadi untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan gaji pembantu SYL tersebut Rp 35 juta.
Hal tersebut diungkap Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Jaksa KPK awalnya bertanya ke Hermanto soal ada atau tidak penggunaan uang pribadinya untuk memenuhi keperluan SYL. Hermanto pun mengaku uang pribadinya dipakai untuk membayar gaji pembantu SYL.
“Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak.
“Ada,” jawab Hermanto.
“Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?” tanya jaksa.
“Untuk membayar gaji pembantu,” jawab Hermanto.
“Gaji pembantunya siapa?” tanya jaksa.
“Pak SYL,” jawab Hermanto.
“Pembantu yang di mana ini?” tanya jaksa.
“Di Makassar,” jawab Hermanto.
Hermanto mengatakan tak ada anggaran resmi dari Kementan untuk pembayaran gaji pembantu di rumah pribadi SYL di Makassar. Dia mengatakan uang pribadinya yang akhirnya digunakan untuk membayar gaji pembantu tersebut.
“Sebentar, ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?” tanya jaksa.
“Nggak ada,” jawab Hermanto.
Jaksa lalu menunjukkan bukti transfer pembayaran gaji pembantu SYL yang dilakukan Hermanto. Pada bukti transfer yang ditampilkan, tertulis tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp 22 juta, Rp 10 juta, dan Rp 13 juta.
“Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?” tanya jaksa.
“Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang benar kan ini yang udah,” ujar Hermanto.
“Ini ada dua nama berbeda, apakah permintaannya sama ini, untuk pembantu di Makassar semua?” tanya jaksa.
“Yang pembantu itu yang nama Theresia itu,” jawab Hermanto.
“Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi Rp 35 untuk yang Theresia?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hermanto.
Hermanto mengatakan uang pribadinya itu sudah diganti, tapi bukan oleh SYL. Dia mengatakan uang pribadinya diganti dengan mengambil sisa patungan biaya membeli sapi kurban SYL.
“Pak Lukman (eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan) itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?” tanya jaksa.
“Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya,” jawab Hermanto.
“Saksi tahunya dari mana?” tanya jaksa.
“Pak Lukman yang ngasih tahu,” jawab Hermanto.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
(haf/imk)