TikTok. (Foto: Reuters)
WASHINGTON – TikTok dan perusahaan induknya di China, ByteDance, menggugat di pengadilan federal Amerika Serikat (AS) pada Selasa, (7/5/2024) untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden yang akan memaksa divestasi aplikasi video pendek yang digunakan oleh 170 juta orang Amerika atau melarangnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan gugatan mereka ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS karena sejumlah alasan termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama. Undang-undang tersebut, yang ditandatangani oleh Biden pada 24 April, memberi ByteDance waktu hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang satu platform pidato secara permanen dan berskala nasional,” kata perusahaan-perusahaan tersebut dalam gugatannya, sebagaimana dilansir Reuters.
Gugatan tersebut mengatakan bahwa divestasi tersebut “tidak mungkin dilakukan: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum. …Tidak ada keraguan: Undang-undang tersebut akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025, membungkam 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform ini untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat ditiru di tempat lain.”
Gedung Putih mengatakan mereka ingin melihat kepemilikan yang berbasis di China diakhiri atas dasar keamanan nasional, tetapi bukan larangan terhadap TikTok. Gedung Putih dan Departemen Kehakiman menolak mengomentari gugatan tersebut.