Jakarta –
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi tegas ke Perusahaan Otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi usai kecelakaan maut bus terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat. Sigit menyayangkan insiden kecelakaan bus yang tak berizin tersebut.
“Saya prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin. Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas,” kata Sigit kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Sigit mengingatkan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus tanpa izin. Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus yang melanggar tidak diperbolehkan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama hingga seumur hidup.
“Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan. Dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya ada 64% yang tidak laik jalan. Bahkan di antaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin,” kata Sigit.
Sigit menilai masih adanya PO bus tanpa izin lantaran masih belum ada sanksi tegas. Dia mendorong penertiban PO bus itu untuk mengantisipasi kecelakaan kembali terjadi.
“Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemiliki bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater tersebut. Terkait itu, ia merujuk pada UU LLAJ bahwa sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki izin masing-masing dipidana kurungan selama 2 tahun.
“Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” kata Sigit.
Tak hanya itu, Sigit juga meminta PO bus Trans Putra Fajar memberikan kompensasi kepada para korban sesuai aturan.
“Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya,” kata Sigit
(fca/imk)