Jakarta –
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap, mengatakan Kementan memberikan uang sebesar Rp 12 miliar kepada BPK untuk pengurusan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ali Jamil sempat gagap saat dicecar hakim saat menjadi saksi di kasus dugaan korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mulanya, Hakim Anggota Fahzal Hendri bertanya ada atau tidaknya audit dari BPK. Sidang ini digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
“Kalau ada pemeriksaan BPK gitu gimana cara pertanggung jawabannya? Coba, ada rapat, ada ini, untuk kesatuan jawaban nanti kalau diperiksa BPK atau bagaimana? Coba saudara terangkan,” kata hakim.
“Iya Yang Mulia, di kami kan pemeriksaan BPK setiap tahun pasti ada Yang Mulia,” jawab Ali.
“Iya semua instansi pak seperti itu. Itu yang wajar-wajar. Ini kan hal yang tidak wajar, apa yang dilakukan untuk penyelamatan itu? Gimana caranya?” tanya hakim.
“Kami dalam hal ini tentu kalau misal ada…,” jawab Ali, yang kemudian langsung disela oleh hakim.
Hakim meminta Ali untuk menjawab dengan tegas dan tidak berbelit. Hakim lalu kembali menanyakan cara Kementan untuk mengatasi audit BPK.
“Ada temuan nggak?” tanya hakim.
“Saat itu kami tidak mengetahui temuan, masih konsep,” jawab Ali.
“Ya, ada temuan enggak? Itu loh yang saya tanya, sebenarnya, sesungguhnya, the real-nya, ada temuan nggak?” tanya hakim lagi.
“Iya, jadi karena itu…” ucap Ali.
“Iya, jawab jangan ragu-ragu Pak Dirjen,” tegur hakim.
“Siap Yang Mulia,”jawab Ali.
Hakim kemudian mendalami terkait WTP tersebut. Hakim mempertanyakan cara Kementan untuk mendapatkan opini WTP dari BPK.
Ali menjelaskan saat itu, SYL pernah bertemu dengan pejabat BPK. Ali mengatakan SYL lalu meminta kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono untuk memberikan atensi kepada temuan BPK.
“Yang disampaikan oleh BPK itu mohon diatensi?” tanya hakim.
“Iya, artinya itu kan mohon diatensi, yang kami dengar tadi disampaikan anggota 4 bahwa ini semua segera diselesaikan, yang temuan-temuan tadi, maksudnya mungkin kelengkapan administrasi atau semua Yang Mulia,” jawab Ali.
“Ujung-ujungnya apa? Gimana caranya?” tanya hakim.
“Kemudian kami mendengar dari Sesditjen kami bahwa salah seorang auditor BPK itu, menyampaikan bahwa perlu harus disampaikan, mohon disampaikan ke pimpinan….,” kata Ali.
“Iya, apa itu?” tanya hakim.
“Untuk anggaran,” jawab Ali.
“Minta ini (minta duit)? Minta duit? Iya?” tanya hakim.
“Iya, seperti itu Yang Mulia,” jawab Ali.
“Saya cuma itu aja saya tanya, gimana cara menyelesaikan? Ternyata ujung-ujungnya, muter-muter akhirnya ujungnya duit, betul?” tanya hakim.
“Siap Yang Mulia,” jawab Ali.
Ali mengatakan mulanya uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar. Namun, kemudian, kata Ali, ada tambahan sebesar Rp 2 miliar, sehingga total yang diberikan ialah Rp 12 miliar.
“Tambahan berapa?” tanya hakim.
“Dia bilang tambahannya 2, jadi menjadi 12” jawab Ali.
“Jadi 12 apa? Rp 12 miliar?” tanya hakim.
“Rp 12 miliar,” jawab Ali.
“Untuk apa? Balik lagi, untuk apa itu?” tanya hakim.
“Kalau cerita awalnya Yang Mulia, jadi ini temuan-temuan jangan sampai nanti menghambat untuk tercapainya WTP,” jawab Ali.
(amw/azh)