Harga lelang barang rampasan mobil Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy Satriyo kembali turun karena belum laku terjual. Kini, mobil itu dilelang dengan harga Rp 700 juta dengan uang jaminan yang disetorkan senilai Rp 210 juta.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hari Senin 20 Mei 2024,” demikian dikutip dari Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).
Pelaksanaan lelang akan dilakukan di situs https://www.portal.lelang.go.id dan atau http://www.lelang.go.id. Adapun Rubicon tersebut tidak dilengkapi BPKB.
Sebelumnya Jeep Rubicon bekas Mario Dandy dilelang dengan harga pembukaan Rp 809 juta. Namun, karena belum laku terjual, Kejari Jaksel akan melelang lagi dengan nilai limit yang diturunkan atau lebih murah.
“Kemungkinan kita turunkan (harga limit pembukaan),” kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Jumat (26/4).
Ke Mana Duit Hasil Lelang Rubicon Bekas Mario Dandy Jika Laku?
Rubicon bekas Mario Dandy bernomor polisi B-2571-PBP itu atas nama Ahmad Saefudin. Hakim memerintahkan mobil Rubicon itu dirampas dan dilelang.
Secara umum, dalam kasus lelang barang eksekusi pengadilan. Uang hasil lelang itu akan disetorkan ke kas negara sebagaimana Pasal 82 ayat 3 dan 4 pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Berikut bunyinya:
Pasal 82
(1) Penyetoran Hasil Bersih Lelang atas Lelang Eksekusi yang sesuai peraturan perundang-undangan harus disetor ke Kas Negara dan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah, dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
(2) Dalam hal Hasil Bersih · Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disetorkan a tau diserahkan kepada penjual sesuai permintaan penjual, penyetoran atau penyerahan ke penjual dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
(3) Hasil Bersih Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya wajib disetor secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual.
(4) Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib disetorkan ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.
(5) Penyetoran Hasil Bersih Lelang selain lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Penyelenggara Lelang.
Lalu, ke mana uang hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy itu? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: