Jakarta –
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk tidak menggelar acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah. Imbauan ini disampaikan setelah ada kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan, perpisahan murid diimbau tak digelar satuan pendidikan di luar area sekolah.
“Jadi (saat kelulusan/perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” kata Purwo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024 itu menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib mengendalikan keadaan peserta didik dan lingkungan satuan pendidikan pada saat dan sesudah pengumuman kelulusan.
Menurutnya, acara kelulusan di luar sekolah seringkali memberatkan orang tua peserta didik. Selain itu, risikonya pun cukup besar karena membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal.
“Kalau mengadakan (perpisahan) di luar (sekolah) itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko,” ujarnya.
Purwo tak menampik masih ada sekolah yang melanggar imbauan dan tetap menghelat acara perpisahan di luar sekolah. Oleh sebab itu, orang tua yang mengetahui dapat menyampaikan keberatan.
“Sudah ada yang mengadukan dan sudah kami tindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolahnya. Kemudian kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” ucapnya.
(bel/dnu)