Bareskrim Polri membongkar lab narkoba rahasia atau clandestine lab di sebuah vila kawasan Canggu, Badung, Bali. Lab ini dikendalikan WN Rusia dan Ukraina.
Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK.
Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Sementara Konstantin Krutz ditangkap di Gianyar.
Vila seluas sekitar 180 meter persegi itu dijadikan lab yang membuat mephedrone dan ganja hidroponik. Dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali dan menangkap 4 orang tersangka, terdiri dari 2 tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di lokasi, Senin (13/5/2024).
Transaksi Pakai Kripto
Bareskrim Polri membongkar laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di vila di kawasan Badung, Bali, yang dikendalikan kembar bersaudara WN Ukraina. Mereka menggunakan kripto sebagai alat transaksi.
“Pembayarannya atau transaksinya menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency (bitcoin),” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Badung, Bali, Senin (13/6).
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..