Jakarta –
Penyidik KPK masih melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini ada empat saksi, yang tiga di antaranya disebut KPK sebagai pemilik jasa perjalanan atau tur.
“Harly Lafian selaku pemilik Suita Travel, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, Michele Kezia Sultan Jaya selaku pemilik Suita Travel, dan Nur selaku pegawai accounting Suita Travel,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ali menyebut keempat saksi itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Sulawesi Selatan pada hari ini. Ali belum menyebutkan detail kepentingan pemeriksaan empat orang saksi itu.
Yang jelas, kasus TPPU yang menjerat SYL saat ini sedang berproses di KPK dalam tahap penyidikan. Sedangkan perkara lain, yaitu pemerasan dan gratifikasi, yang menjerat SYL sedang berproses di tahap pemeriksaan di persidangan.
Untuk perkara di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta disebutkan total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.
(idn/dhn)