JAKARTA – Gerakan Menegakkan Satya dan Darma Pramuka (Gemma Pramuka) menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual dan lemahnya penanganan pada saat kegiatan Raimuna Nasional di Cibubur pada 14-21 Agustus 2023.
“Kasus yang terjadi di kegiatan nasional ini harus mendapat perhatian serius dari seluruh jajaran Gerakan Pramuka dan bantuan hukum secara maksimal mesti diberikan untuk korban yang merupakan peserta didik,” kata Koordinator Gemma Pramuka, Djatmiko Rasmin dalam keterangan persnya pada 21 Agustus 2023.
Gemma Pramuka menilai ada kejanggalan dari proses hukum yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur. Pertama, pasal yang digunakan adalah pasal 281 KUHP.
“Seharusnya polisi menerapkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Irsyad Noeri, SH, MH, pengacara yang mendampingi korban.
Kedua, dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan, polisi mencantumkan pelaku/terlapor sebagai Lidik.
Padahal, ujar Irsyad Noeri, pelaku tertangkap tangan dan dibawa ke Polres oleh panita bersama dengan korban yang didampingi Pembina Pendamping Putri dari Kontingen Kwarda DKI Jakarta.
Raimuna Nasional yang diikuti sekitar 15 ribu pramuka penegak (16-20 tahun) dan pandega (21-25 tahun) dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 14 Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka meninjau lokasi perkemahan pada 15 Agustus 2023. Kegiatan nasional lima tahun sekali ini diwarnai oleh unjuk rasa para peserta karena masalah kualitas bahan makanan dan buruknya manajemen kegiatan.
Korban pelecehan seksual adalah A, pramuka pandega puteri dari Kwarcab Jakarta Timur yang sedang bertugas sebagai Saka Bhayangkara. Pelaku adalah J, pembina pendamping dari Kwarda Sumatera Selatan.
Peristiwa itu terjadi malam hari, 16 Agustus 2023 pada saat panitia Raimuna Nasional menggelar konser penyanyi Tulus di lapangan utama bumi perkemahan Cibubur. Korban melawan dengan memukul dan menendang J. Panitia bagian keamanan menangkap pelaku.
Ketua Kwarnas Budi Waseso telah menginstruksikan untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku sudah diperiksa di Polres Jakarta Timur.
Korban juga diminta informasinya untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang didampingi pembina pendamping dari Kwarda DKI Jakarta.
Sayangnya, pendamping tidak meminta surat kuasa dari korban. Akhirnya pada 19 Agustus 2023, keluarga korban memberi surat kuasa kepada Irsyad Noeri yang merasa terpanggil untuk membantu korban.
Menurut Irsyad Noeri yang mengabdikan dirinya sebagai Pemimpin Redaksi Pusinfo Kwarcab Jakarta Selatan, upaya damai dan restorative justice, tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan seksual.
“Kwarnas Pramuka harus serius menegakkan Safe from Harm, memberikan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga orang tua tidak khawatir terhadap anak-anaknya yang ikut dalam kegiatan kepramukaan,” ujar Irsyad Noeri, Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwarcab (DKC) Jakarta Selatan akhir tahun 1980-an.
Kwarnas telah mengeluarkan Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 004 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm/SfH. Namun sosialisasinya masih minim dan penegakan aturan ini masih lemah.
“Sangat disayangkan bahwa tidak ada pelatihan Safe from Harm bagi peserta dewasa untuk kegiatan Raimuna Nasional 2023,” kata Djatmiko Rasmin, Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwarda DKI (DKD) Jakarta tahun 1980-an.
Pada setiap Jambore Pramuka Sedunia, termasuk di Korea Selatan, semua orang dewasa yaitu pembina pendamping, staf kontingen dan relawan (International Service Team), wajib mengikuti pelatihan SfH dan mendapatkan sertifikat.
Panitia Jambore Dunia melarang mereka masuk ke perkemahan sebelum mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat. Aturan ini ditegakkan dengan ketat dan tanpa toleransi. Meskipun demikian, ternyata ada satu kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Jambore Dunia di Korea Selatan 2023.
Organisasi Pramuka Amerika Serikat atau Boy Scouts of America (BSA) yang beranggotakan dua juta anak muda, menghadapi ribuan tuntutan dari mereka yang pernah mengalami pelecehan seksual ketika menjadi anggota BSA.
Tuntutan itu mengalir setelah setahun sebelumnya, kelompok yang bernama Abused in Scouting atau Dilecehkan ketika menjadi Pramuka, memasang iklan di seluruh Amerika. Kelompok tersebut menganjurkan orang-orang yang pernah dilecehkan secara seksual sebagai pramuka supaya mengajukan tuntutan hukum.
Sekitar 2.000 orang mendaftarkan diri dengan berbagai keluhan masing-masing, mulai dari yang berumur delapan tahun sampai orang tua yang berusia 93 tahun.
Gemma Pramuka menyayangkan sikap Kwarnas yang tidak terbuka terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Raimuna Nasional 2023.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan dan langkah lebih lanjut dari kasus tersebut,” kata Djatmiko Rasmin.
Selain tidak ada pelatihan SfH bagi orang dewasa, Gemma Pramuka menilai bahwa pengelolaan keamanan selama Raimuna Nasional sangat buruk. Jumlah petugas keamanan dan Satgas Penegak SfH relatif sedikit, banyak lokasi di perkemahan Cibubur gelap pada malam hari, orang luar bebas keluar masuk perkemahan, dan terjadi pencurian barang berharga terhadap tiga pembina pendamping.
“Kasus yang terjadi ini menunjukkan Kwarnas tidak berhasil memberi rasa aman dan nyaman bagi adik-adik peserta Raimuna Nasional,” pungkas Djatmiko. (rls)