Depok –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menertibkan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Raya Margonda dan Jalan Kartini, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 40 kendaraan ditindak dalam penertiban tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (13/5/2024) sore. Kegiatan ini melibatkan Polres Metro Kota Depok, Garnisun TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami menemukan 3 kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang melanggar aturan parkir,” kata Kepala Seksi Penertiban Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Deris M Riza, dilihat dari situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (14/5/2024).
Deris mengatakan pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di bahu jalan. Namun, kurangnya kesadaran masyarakat membuat tindakan tegas diperlukan.
“Kami menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Penertiban ini akan terus dilakukan karena banyak masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya tertib lalu lintas,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, Dishub Depok menurunkan 12 personel, kepolisian 4 personel, Satpol PP 5 personel, dan Garnisun TNI 2 personel. Ia mengatakan pihaknya juga sudah memasang rambu larangan parkir sepanjang Jalan Margonda bentuk sosialisasi ke warga.
“Kami juga telah memasang banyak rambu larangan parkir sepanjang Jalan Margonda dan melakukan sosialisasi setiap hari dengan harapan masyarakat Depok semakin sadar akan ketertiban lalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menambahkan setiap hari pihaknya melakukan patroli, imbauan, dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk yang melawan arus. Imbas penertiban tersebut sebanyak 16 roda dua, 3 roda empat ditindak, dan 21 roda dua juga digembosi.
“Kami sering mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan, terutama di trotoar. Hari ini kami menindak 16 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Selain itu, kami juga melakukan pengempesan pada 21 lebih kendaraan roda dua,” ungkapnya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di Kota Depok,” tutupnya.
(jbr/jbr)