Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Johan Budi, mengaku tidak mengetahui soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pembahasan tersebut, Johan Budi mengaku berada di daerah pemilihan (dapil) karena masa reses.
“Kalau saya kemarin ikut mungkin saya bisa menjelaskan ya. Karena sekali lagi mohon maaf, saya kemarin itu nggak ikut karena saya juga nggak tahu. Yang kedua status saya kemarin itu masih reses,” kata Johan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Johan Budi mengatakan belum ada pandangan mini fraksi untuk memutuskan RUU MK bisa dilanjutkan di paripurna DPR. Terutama Fraksi PDIP, kata dia, yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Karena belum ada, setahu saya, saya kan anggota Komisi III, setahu saya belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU MK itu,” tuturnya.
Johan mengatakan dirinya tidak mendapat undangan dalam rapat tersebut. Namun, Johan mengatakan rapat tetap boleh dilakukan meski masa reses asalkan ada izin dari pimpinan.
“Saya nggak dapat (undangan). Karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses nggak boleh ada rapat, bukan berarti itu,” katanya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, panja Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui DIM RUU MK. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat I.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (14/5).
(ial/rfs)