Jakarta –
Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka usai membunuh begal. Kini, kasus itu dihentikan dan Fiki bebas dari sel tahanan.
Dilansir detiksumbagsel, Selasa (14/5/2024), peristiwa terjadi di Jl STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkap, Tanjab Barat, pada 30 April lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
Malam itu, Fiki dan adiknya berinisial LH (16) berkendara sepeda motor menuju rumah. Di perjalanan, terjadilah pembegalan. Ada dua pelaku pembegalan yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi AL Akbar (24). Singkat cerita, Edo dan Hardi memalak dan merampas ponsel Fiki. Kekerasan terjadi, Edo memukuli adik Fiki.
Fiki tidak terima, Edo mengeluarkan senjata tajam. Fiki menepis sabetan senjata tajam dan tangannya terluka. Fiki mengambil benda tajam alat berkebun di jok sepeda motornya. Fiki berhasil menghunus senjata ke perut Edo. Edo tewas.
Hardi masih lanjut memukuli adik Fiki. Kemudian, Fiki melawan Hardi sampai Hardi tidak berdaya. Fiki dan adiknya kemudian pergi.
Fiki kemudian menjadi tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati. Kini, Fiki akhirnya bebas. Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution, memastikan hal ini.
“Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan digelar perkara SP3 penghentian proses penyidikan akan dihentikan,” kata Kompol M Amin.
Berdasarkan fakta yang didapat polisi, kasus Fiki diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa. “Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan,” kata Amin.
Simak selengkapnya di sini.
(dnu/dnu)