Kesaksian demi kesaksian tentang ulah Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) muncul di persidangan. Pejabat di Kementan disebut harus menerima konsekuensi mutasi jabatan bila tak menuruti permintaan SYL.
Keterangan mengenai konsekuensi mutasi jabatan tersebut diungkapkan oleh Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil Harahap, dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Ali mengungkap soal adanya ‘teror’ telepon jika permintaan kebutuhan SYL belum dipenuhi. Telepon itu dilakukan terus menerus oleh Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
“Terkait permintaan ini jika tidak dipenuhi ada konsekuensinya?” tanya Jaksa KPK.
“Yang pasti kalau ini belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelepon lagi,” jawab Ali.
“Ditelepon lagi gimana maksudnya?” tanya jaksa.
“Seperti misalnya Sesditjen atau kami ‘Mana itu kenapa belum datang?” jawab Ali.
Konsekuensi Tak Turuti Permintaan SYL
Jaksa lalu bertanya apakah ada pejabat yang pernah kena sanksi gara-gara tidak menuruti permintaan SYL. Ali pun menjawab ada yang pernah di-nonjob-kan.
“Kemudian apakah sepengetahuan bapak apakah ada pihak yang pernah mendapatkan konsekuensi tersebut karena tidak memenuhi permintaan?” tanya jaksa.
“Yang langsung terkait itu kami tidak bisa jawab. Cuma misalnya kalau dari kinerja termasuk itu salah satu direktur kami pernah diberhentikan,” jelas Ali.
Jaksa lalu membacakan BAP Ali. Dalam BAP itu, Ali mengaku terpaksa menuruti kemauan SYL.
“‘Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke Eselon I karena terpaksa. Karena ada beberapa kejadian apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan’. Benar seperti itu? Ini keterangan saudara?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Ali.
Jaksa kemudian melanjutkan membaca BAP. Saksi menyebutkan bawahannya pernah di-nonjob-kan lantaran tidak menuruti keinginan SYL.
“‘Selain itu, juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan di-nonjob-kan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak Kepala Biro Umum saat itu di-nonjob-kan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu Erwin Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP yang saat itu bawahan saya di-nonjob-kan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono’. Benar seperti itu?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Ali.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya