Empat orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina dan seorang warna Rusia ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ketiganya terlibat kasus lab narkoba rahasia (clandestine lab) di vila, Canggu, Badung, Bali.
Kasus ini dibongkar tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung.
“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di lokasi, Senin (13/5/2024).
Dua tersangka kembar asal Ukraina tersebut adalah Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, yang merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.
Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.
Berikut 10 fakta pria kembar Ukraina kontrol lab narkoba rahasia di Canggu, Bali, dirangkum detikcom pada Rabu (15/5/2024):
1. Peran Pria Kembar Ukraina
Wahyu menyampaikan tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar.
Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut.
Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone. Dari lokasi ini, tim menyita barang bukti sebagai berikut:
1. Alat cetak ekstasi
2. Hydroponic ganja sebanyak 9,7 kilogram
3. Mephedrone sebanyak 437 gram
4. Ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik
5. Berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.
“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.
Dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Foto: Konferensi pers Bareskrim Polri soal pengungkapan clandestine lab narkoba di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
|
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.