Jakarta –
Jaksa KPK telah membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Mereka dituntut 2 hingga 4 tahun penjara.
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu ialah Totok Suharto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Budiyanto Wijaya dituntut 4 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Budiyanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 (Rp 3 miliar) subsider 3 tahun kurungan.
Kemudian, Arif Yahya dituntut 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp 3,4 miliar) subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa menuntut terdakwa Gustaf Urbanus Patandianan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Gustaf juga dituntut membayar uang pengganti Rp 379.014.181 (Rp 379 juta) subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa Totok Suharto dintutut 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Totok tak dituntut membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Totok Suharto berupa pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Arif Yahya didakwa bersama-sama dengan Bidiyanto Wijaya, Gustaf Urbanus, Totok Suharto, serta Eltinus Omaleng yang merupakan Bupati Mimika 2014-2019, Marhen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi surat perjanjian konstruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada tahun 2015.
Perbuatan itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, salah satunya ialah memperkaya diri terdakwa Arif Yahya Rp 3,4 miliar. Selain itu, perubatan Arif Yahya dinilai merugikan keuangan Negara Rp 11.718.560.341 (Rp 11,7 miliar) karena membangun gereja tak sesuai dengan kontrak.
Eltinus selaku Bupati Mimika saat proyek itu terjadi telah diadili. Dia awalnya divonis bebas. Mahkamah Agung lalu menganulir vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ke Eltinus.
(mib/haf)