Jakarta –
Baleg DPR sedang menggodok penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara yang dilakukan Panitia Kerja (Panja). RUU itu ditargetkan akan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada masa sidang ini yang akan berakhir pada 12 Juli mendatang.
“Belum (pembahasan dengan pemerintah), masih penyusunan. Masa sidang ini kita usulkan jadi RUU usul dari DPR,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Awiek mengatakan pihaknya belum menargetkan kapan RUU itu akan disahkan menjadi UU. Dia mengatakan RUU itu masih perlu melalui tahapan pembahasan dengan pemerintah dahulu.
“Nanti (target disahkan), masih lama itu,” kata dia.
Diketahui, Panja RUU Kementerian Negara mulai menggelar rapat intensif menyusun RUU tersebut baru-baru ini. Muncul usulan aturan jumlah kementerian negara sebanyak 34 menjadi diserahkan kepada presiden.
“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat kawan-kawan bahwa kita dalam sistem presidensil kita serahkan sepenuhnya kepada presiden yang untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman dalam rapat Panja RUU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Ia menyebut, menghapus angka 34 kementerian, artinya presiden bisa menambah atau mengurangi jumlahnya sesuai kebutuhan. Kendati demikian, keleluasaan itu juga harus memerhatikan efisiensi kabinet.
“Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, boleh tetap. Jadi,tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut,” ujar Supratman.
(fca/rfs)