Isu dugaan kekerasan seksual di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung menjadi sorotan netizen setelah viral di media sosial. Dugaan kekerasan ini menyeret salah satu dosen di kampus itu yakni Syarif Maulana, saat ini dosen yang diduga sebagai ‘pelaku’ itu telah dinonaktifkan.
Awal Mula Kasus Viral
Kasus ini viral di media sosial X, dalam narasi viral itu ‘pelaku’ kekerasan seksual itu adalah dosen luar biasa Fakultas Filsafat Unpar bernama Syarif Maulana (SM). Syarif disebut melakukan aksi tidak terpuji itu.
Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Syarif Maulana itu pun diminta menyampaikan laporan. Pihak kampus meminta korban melapor melalui hotline dengan nomor 081320744852 dan email satgasppks@unpar.ac.id atau melalui Instagram @satgasppks.unpar atau melalui layanan pengaduan dengan mengakses https://bit.ly/FormLayananPengaduanKekerasanSeksualdiUniversitasKatolikParahyangan.
Syarif Maulana Dinonaktifkan
Kasus ini pun viral, pihak Unpar pun langsung turun tangan dengan menonaktifkan Syarif Maulana. Dia dinonaktifkan, sekaligus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun di lingkungan Unpar per 13 Mei 2024.
“Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024,” demikian pernyataan tertulis Unpar sebagaimana dilansir detikJabar, Rabu (15/5/2024).
Penonaktifab ini bertujuan agar proses pemeriksaan dan laporan dugaan kekerasan seksual ini terang benderang. Dia tidak lagi terafiliasi oleh Unpar.
“Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan,,” bunyi keterangan
Unpar juga memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbaun kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.
“Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS Unpar akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022,” katanya.
“Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi Unpar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah keterangan tersebut.
Unpar berkomitmen mengawal kasus ini untuk mewujudkan misi kampus aman tanpa kekerasan seksual. Bahkan, Unpar siap memberikan pendampingan bagi sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syarif Maulana.
Selanjutnya