Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bambang mengatakan Kementan pernah mengirim uang Rp 20 juta ke cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
“Sebentar, balik ke rekap tadi. Nomor 12 ada ditransfer Rp 20 juta nih, penerima Andi Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih bisa dijelaskan?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Setahu saya cucu beliau, Pak,” jawab Bambang.
“Cucunya Pak Menteri ini?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Bambang.
Jaksa lalu menanyakan siapa yang memerintahkan pengiriman uang ke cucu SYL tersebut. Bambang mengatakan permintaan transfer ke Andi Tenri disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
“Siapa yang memerintahkan di-transfer Rp 20 juta siapa nih buat cucunya Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Seingat saya Pak Panji, Pak,” jawab
“Langsung ke rekeningnya bu Thita? Nanti kita lihat bukti pendukungnya langsung ya. Dapat rekeningnya dari siapa?” tanya jaksa.
“Kalau tidak salah Pak Panji,” jawab Bambang.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
(mib/haf)