Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hari ini 11 orang istri para tersangka diperiksa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut hal itu bertujuan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh para tersangka. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan pada hari ini khususnya kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang sehingga beberapa saksi yang kami periksa adalah istri dari tersangka yang telah kita tetapkan, termasuk saudara SD (Sandra Dewi),” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menyebut, pada pemeriksaan itu penyidik akan menelusuri dan memastikan perihal aset-aset para saksi dan tersangka. Dari situ, kata Kuntadi, akan dilakukan klarifikasi terhadap harta ataupun aset milik para tersangka.
“Bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa,” sebut Kubtadi.
“Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” terang dia.
Ketut menyebut, selain terhadap 11 istri tersangka, hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL. Materinya, masih sama yakni perihal harta dan aset.
Lebih jauh, Ketut menuturkan, hingga kini, Kejagung telah memblokir 66 rekening dan 187 bidang tanah atau bangunan dalam perkara itilu. Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil.
21 Tersangka
Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
(ond/azh)