Jakarta –
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan hadir sebagai saksi dalam sidang mantan Direktur Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. KPK mengatakan pemanggilan saksi jadi hak preogratif jaksa jika memang diperlukan.
“Ini menjadi hak prerogatif dari jaksa kalau memang diperlukan untuk keterangannya begitu ya di persidangan siapapun itu warga negara Indonesia atau bukan warga negara Indonesia pun yang diperlukan keterangannya di persidangan tentu akan dihadirkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ali mengatakan selalu menyampaikan jika keterangan telah disampaikan oleh suatu pihak maka jaksa akan membuktikannya. Namun tidak perlu semua pihak dihadirkan, jika keterangan yang ada sudah dirasa sesuai satu sama lain.
“Anggaplah 10 orang dari 10 orang ini keterangannya sama tidak mungkin juga harus 10-nya dihadirkan, cuman 3 misalkan atau 4 orang dihadirkan dengan keterangan yang sama tersebut tidak perlu 10 10-nya, jadi itu menjadi hak prerogatifnya dari jaksa,” kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Jusuf Kalla akan menghadiri persidangan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. JK akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
“(JK) Akan hadir sebagai saksi,” kata Juru Bicara (Jubir) JK, Hussein Abdullah, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
JK disebut bakal hadir di PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB besok.
(ial/dek)