Badai kepercayaan publik akhir-akhir ini menerpa gedung berkelir Merah Putih di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Momentum seleksi calon Pimpinan KPK pada tahun ini pun dinanti demi public trust terhadap KPK tak lagi amblas.
Harapan bertumpu pada siapa-siapa saja yang bakal dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi panitia seleksi atau pansel. Mereka akan bertugas memilah dan memilih para calon yang lolos tahapan-tahapan seleksi.
Namun ada yang berbeda untuk seleksi tahun ini. Apa saja?
Pansel nantinya tidak hanya menyeleksi calon Pimpinan KPK tetapi juga Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan hasil revisi UU KPK yang lama yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memang memiliki organ bernama Dewas KPK.
Jokowi sendiri sudah menyampaikan 9 nama pansel tersebut akan diumumkan pada Juni 2024. Namun nama-namanya masih disimpan Jokowi.
“Ya tokoh yang baiklah, yang punya integritas, yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali,” kata Jokowi saat ditanya siapa nama-nama pansel tersebut.
“Tinggal nanti dipilih,” imbuhnya.
Kenapa 9 orang?
Jumlah ganjil selalu dipilih untuk suatu pansel. Di UU KPK yang lama tepatnya pada Pasal 30 ayat (3) tidak disebutkan jelas berapa jumlah pansel tetapi hanya menyebutkan keanggotaannya yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Selepas UU KPK yang baru berlaku, ada ketentuan lebih jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK yaitu jumlah pansel 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari masyarakat. Pansel itu nantinya ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang, yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi, Ari Dwipayana, kepada detikcom, Kamis (9/5/2024).
Tentang apa saja syarat calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK semuanya sudah tertulis jelas dalam UU. Yang menjadi pembeda saat ini adalah masa jabatan yang sebelumnya adalah 4 tahun menjadi 5 tahun usai Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK saat ini menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alur Seleksi
Setelah pansel terbentuk nanti mereka akan mengumumkan penerimaan calon. Pendaftaran dilakukan dalam 14 hari kerja.
Nama-nama pendaftar kemudian akan diumumkan ke masyarakat. Publik dapat memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang mendaftar. Pansel memiliki waktu 1 bulan untuk menerima tanggapan dari masyarakat sejak tanggal diumumkan.
Setelahnya pansel akan memilih nama-nama yang lolos untuk kemudian diseleksi secara kompetensi, integritas, keteladanan. Singkatnya kemudian pansel akan memilih nama-nama calon sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan ke Presiden untuk diteruskan ke DPR. Artinya untuk memilih Pimpinan KPK dan Dewas KPK maka pansel harus menentukan 20 orang untuk diserahkan ke Presiden dan diteruskan ke DPR.
DPR kemudian akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan menentukan 5 Pimpinan KPK dan 5 Anggota Dewas KPK. Mereka kemudian akan disahkan Presiden untuk mengisi jabatan Pimpinan KPK dan Anggota Dewas KPK.
Selanjutnya