Jakarta –
KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR selama sekitar 2 jam. Indra didalami keterangannya terkait perkara tersebut.
“Apa yang didalami terkait dengan sekjen DPR, Ini sudah masuk ke materi perkara, jadi saya tidak bisa menyampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Asep mengatakan inti perkara dalam kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam pengadaan rumah jabatan DPR. Tentunya, kata dia, informasi yang diambil dalam pemeriksaan seputar perkara tersebut.
“Tapi intinya begini, perkaranya adalah pengadaan di rumah dinas. Jadi pasti informasi yang kita minta adalah seputar pengadaan tersebut. Secara umum seperti itu,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK selesai memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. Indra diperiksa sebagai saksi sekitar 2 jam.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024), Indra keluar pada pukul 11.59 WIB. Dirinya mengatakan telah menyampaikan semuanya kepada penyidik KPK.
“Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui, sudah saya sampaikan,” kata Indra.
Indra yakin KPK akan profesional dalam mengusut perkara tersebut. Namun dirinya belum memerinci jumlah pertanyaan dan materi apa yang ditanyakan penyidik KPK.
“Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional. (Berapa pertanyaan) silakan ditanya ke penyidik,” tuturnya.
Indra terlihat hadir di gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 09.42 WIB. Indra terlihat mengenakan kemeja putih dengan celana hitam.
(ial/dek)