Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa Helena Lim, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Crazy rich Jakarta ini diperiksa soal sejumlah aset yang disita oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Helena Lim tiba di Kejagung pukul 11.14 WIB, Rabu (15/5/2024). Pantauan detikcom di lokasi, dia terlihat mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan merah muda.
Helena terlihat mengenakan masker hitam dan tangan diborgol. Dia menutupi tangannya yang terborgol dengan tas belanja berwarna kuning. Helena tak berkomentar apa pun terkait kasusnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani. Termasuk terhadap Harvey Moeis, yang merupakan tersangka baru dalam kasus itu.
“Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4).
Peran Helena Lim
Kejagung RI mengungkap peran crazy rich Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim disebut memberikan sarana dan prasarana dalam kasus korupsi ini.
Kejagung menuturkan Helena Lim jadi tersangka dalam posisinya sebagai manager PT QSE. Helena diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
“Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3).
“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE,” sambungnya.
Kuntadi mengatakan hal ini dilakukan Helena untuk keuntungan pribadi dan para tersangka lain. Kegiatan korupsi ini disebut dilakukan dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR).
Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Helena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: