Jakarta –
Postingan video memperlihatkan 3 unit motor moge melintas di Jalan Layang Nontol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya akan menindak premotor moge tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan moge termasuk kendaraan roda dua yang dilarang menggunakan JLNT Antasari.
“Tidak boleh,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (15/5/2024).
Ade Ary menambahkan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Pemotor moge tersebut akan ditindak.
“Polda metro jaya akan melakukan upaya penindakan,” katanya.
Dalam postingan video yang viral terlihat tiga unit moge berjalan beriringan di JLNT Antasari. Moge tersebut terlihat melaju kencang.
Rombongan moge tersebut terlihat menyelip di antara kendaraan roda empat. Salah satu motor moge yang tertangkap dashcam adalah Harley Davidson bernopol B-3459-SZX.
Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi. Saat ini polisi tengah menyelidiki pemilik moge tersebut.
(mei/dhn)