Bogor –
Polisi mengungkap fakta baru di kasus pencurian mobil yang membenturkan korban ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor. Pelaku ternyata sempat menjual mobil tersebut kepada korban.
“Iya, jadi mobil itu awalnya milik salah satu pelaku dan dijual ke korban,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (16/5/2024).
Mobil tersebut dijual pelaku ke korban senilai Rp 100 juta. Belakangan, pelaku berniat menguasai kembali mobilnya itu dengan mencurinya.
“Kejadian ini berawal korban membeli mobil tersebut sebesar Rp 100 juta. Selama dua bulan pemantauan, setelah itu para tersangka merencanakan untuk mengambil kembali, mencuri mobil itu,” katanya.
Bismo menyebutkan pencurian sudah direncanakan para pelaku dengan matang. Pelaku sudah memasang alat pelacak atau GPS di dalam mobil serta menduplikat kunci mobil sebelum dijual kepada korban.
“Niat yang dilakukan oleh para pelaku ini sudah terencana dan sudah matang, diantaranya dengan memasang GPS (di mobil) dan juga membuat kunci duplikat,” kata Bismo.
“Selama 2 bulan mobil tersebut dipantau oleh para tersangka ini dengan sudah memasang GPS di mobil tersebut sebelumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menambahkan, pemilik pertama mobil yang dibeli korban adalah tersangka Andika alias A. Mobil tersebut dibeli oleh A secara kredit.
“Jadi untuk dia (korban) bertransaksi terhadap tersangka I (Ismed). Tersangka I ini digunakan sebagai perantara yang mana mobil tersebut sebenarnya sudah menjadi milik tersangka A (Andika),” kata Olot.
(sol/mea)