Mahkamah Konstitusi (MK) memilih tidak mengomentari soal revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR. Apa alasannya?
“Enggak ada tanggapan,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (16/5/2024).
“Jadi semua ini, nanti kalau jadi (UU disahkan) itu potensial diuji ke MK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, para hakim MK baru dapat menyampaikan pendapatnya melalui putusan pengujian UU tersebut.
“Jadi kalau mau apa (mengomentari), ya nanti hakim-hakim itu komentarnya di putusan, kalau nanti diuji. Kita kan namanya potensial kan, semua undang-undang itu kan potensial (untuk diuji di MK),” ungkapnya.
Selanjutnya