Pembahasan RUU Kementerian Negara mengalami kemajuan. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Draf revisi UU Kementerian Negara itu diketahui telah disepakati oleh sembilan fraksi partai politik.
Dalam rapat pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi membacakan poin-poin perubahan RUU tentang Kementerian Negara.
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI,” kata Awiek.
Sembilan fraksi diketahui menyampaikan pandangannya terhadap draf RUU Kementerian Negara. Draf tersebut lalu disetujui oleh sembilan fraksi, termasuk PDIP, PKS, NasDem, dan PKB.
Namun, dalam menyepakati draf tersebut, PKS dan PDIP memberikan sejumlah catatan. Sedangkan NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan Golkar menyetujui tanpa catatan.
Berikut pandangan para fraksi terkait draf RUU Kementerian Negara:
PDIP
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, menyetujui perubahan pasal RUU Kementerian Negara. Putra menyampaikan lima poin catatan.
“Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata Putra.
Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu untuk diperhatikan. Terutama, menurut dia, dalam prinsip tata kelola pemerintah.
“Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government,” kata Putra.
Selanjutnya, Putra mengatakan Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.
“Perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara,” jelasnya.
Simak halaman selanjutnya