Jakarta –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan kelas di BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan untuk meningkatkan layanan rumah sakit. Hal itu dilakukan agar semua layanan di rumah sakit memiliki standar yang sama.
“KRIS itu tujuannya dua, pertama itu meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya itu lebih baik,” kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Budi mencontohkan dalam kelas BPJS sekarang, ada kamar yang isinya hinga 8 kasur. Dengan KRIS, nantinya atu kamar RS hanya boleh diisi 4 kasur.
“Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat,” kata dia.
Budi juga mencontohkan dalam kelas BPJS, ada kamar rawat yang tidak memiliki kamar mandi. Sehingga, ke depan akan diwajibkan kamar mandi di dalam kamar.
“Contoh yang kedua, Ada kamar kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, Sekarang harus ada kamar mandi di dalam jadi nggak usah di luar,” kata dia.
“Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah, jadi privacynya kalo ada sakit, jerit-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privacynya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan,” tambahnya.
Lebih lanjut Budi menegaskan KRIS itu untuk meningkatkan layanan rawat inap, bukan untuk menghapus layanan. Nantinya penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap.
“Memang ini akan dilakukan secara bertahap dan kita juga sudah lakukan uji coba selama satu tahun lebih di rumah sakit rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya, Budi buka suara mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).
“Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” sambungnya.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.
(ial/taa)