Tangerang Selatan –
Polres Tangsel membongkar ‘pabrik’ tembakau sintetis atau sinte di apartemen kawasan Serpong, Tangsel. Salah satu tersangka berperan sebagai ‘koki’ atau pembuat tembakau sintetis dan diupah Rp 15 juta.
“Produksinya di dalam unit apartemen lantai 28, jadi dari keterangan MA yang bersangkutan menjadi koki atau memasak dengan bayaran Rp 15 juta sekali produksi,” kata Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, dalam konferensi pers di Serpong, Tangsel, Kamis (16/5/2024).
Bachtiar mengatakan tersangka berinisial MA itu sudah melakukan peran sebagai ‘koki’ sejak 2023. Dia menilai MA menjadi ‘koki’ atas suruhan dari seorang berinisial D alias C. Kini D alias C menjadi buron Polres Tangsel.
“Atasannya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO yang DPO hanya satu orang,” jelasnya.
Polres Tangsel membongkar pabrik tembakau sintetis di apartemen kawasan Serpong, Tangsel. (Fawdi/detikcom)
|
Bachtiar belum menerangkan jumlah tembakau sintetis yang diproduksi sejak Desember 2023, termasuk omzet dan keuntungan dari para pelaku.
“Saat ini masih dalam tahap pengembangan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 24 kilogram tembakau sintetis senilai Rp 2,4 miliar. Polisi berhasil menangkap 3 tersangka.
(idn/idn)