Jakarta –
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau seluruh satuan pendidikan tidak menggelar acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah. PDIP DKI Jakarta mendukung imbauan tersebut.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendukung penuh imbauan dari Dinas Pendidikan Jakarta agar sekolah-sekolah tidak mengadakan acara perpisahan di luar sekolah,” ujar Anggota Komisi E Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Ima mengatakan saat ini imbauan tersebut bersifat sementara. Hal ini dilakukan hingga Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan payung hukum terkait aturan acara perpisahan maupun study tour di luar lingkungan sekolah.
“Penting untuk diketahui bahwa pelarangan ini bersifat sementara atau moratorium hingga Pemerintah Provinsi dapat memberikan payung hukum yang memperbolehkan study tour atau perpisahan sekolah ke luar kota dengan mengedepankan aspek keselamatan,” tuturnya.
Ima mengaku memahami kegiatan study tour maupun perpisahan kerap menjadi momen berharga bagi siswa. Meski begitu, menurutnya keselamatan perlu menjadi prioritas utama.
“Kami memahami bahwa kegiatan seperti study tour atau perpisahan sekolah sering kali menjadi momen berharga bagi siswa. Namun, keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, selama masa moratorium ini, sekolah-sekolah diimbau untuk melaksanakan acara perpisahan di dalam kota. Dengan demikian, esensi dari perpisahan tetap bisa dirasakan oleh siswa tanpa harus menghadapi risiko kecelakaan yang lebih tinggi dan tanpa membebani orang tua dengan biaya yang besar,” ujarnya.
Tidak hanya memastikan keselamatan, nantinya dalam regulasi akan dipastikan acara yang dilakukan tidak boleh memaksa orang tua ikut serta jika tidak mampu. Menurutnya, seluruh pihak perlu berkomitmen untuk melakukan kegiatan yang mendidik dan aman.
“Selain itu, dalam regulasi yang nantinya akan disusun, kami akan memastikan bahwa acara-acara seperti ini tidak boleh menjadi ajang untuk mengeruk keuntungan dan tidak boleh memaksa siswa atau orang tua untuk ikut serta jika mereka tidak mampu. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjadikan acara perpisahan atau study tour sebagai kegiatan yang mendidik, aman, dan menyenangkan bagi semua siswa,” kata Ima.
“Kami berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan kami akan terus mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Jakarta untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan siswa serta orang tua,” sambungnya.
Ia juga mengatakan setelah adanya aturan, study tour tetap bisa dilakukan dengan sejumlah catatan. Salah satunya yakni keamanan kendaraan hingga subsidi bagi siswa tak mampu.
“Setelah ini, study tour ke depan tetap bisa dilaksanakan dengan catatan siswa siswi yang tidak mampu dapat subsidi. Kendaraan yang digunakan harus benar-benar yang aman dan lolos uji kelayakan. Karena dengan study tour siswa-siswi juga bisa mengenal tempat lainnya,” ujar Ima.
(dwia/jbr)