Jakarta –
Polres Tangsel memburu bos ‘pabrik’ tembakau sintetis yang diproduksi di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangsel. Tersangka berinisial D alias C ini berperan memerintah sekaligus membayar tersangka MA sang koki peracik tembakau sinte.
“DPO satu, dia yang menyuruh MA untuk memasak (membuat narkoba). Dari keterangan MA yang bersangkutan menjadi koki atau memasak dengan bayaran Rp 15 juta sekali produksi,” kata Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar, Kamis (16/5/2024).
Bachtiar menambahkan D sekaligus merupakan sosok ‘guru’ yang mengajarkan tersangka MA untuk meracik tembakau sintetis ini. Mereka saling mengenal melalui media sosial.
“Tersangka MA belajar jadi ‘koki’ dari seseorang berinisial D yang dikenal melalui media sosial, saat ini D dalam pengejaran dan status DPO,” katanya.
Produksi tembakau sintetis di apartemen di Serpong Tangsel sudah berlangsung sejak akhir 2023 lalu. Barang haram itu dijual lewat media sosial dengan jaringan peredaran antarprovinsi yakni Jakarta, Tangsel, Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
“Produksinya ini mulai Desember 2023, di lantai 28, mereka bikin sinte ini di sini. Narkotika ini dijual di media sosial, narkoba ini dipasarkan di wilayah Tangsel, Jakarta, Pulau Jawa dan Sumatera,” jelasnya.
Lebih jauh, Bachtiar mengaku masih mendalami keterkaitan antara kasus pabrik tembakau sintetis di apartemen di Serpong dengan kasus pabrik tembakau sintetis di perumahan mewah di Sentul, Jawa Barat yang terungkap pada April lalu. “Saat ini masih dalam tahap pengembangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangsel berhasil mengungkap ‘pabrik’ tembakau sintetis yang diproduksi di unit apartemen di kawasan Serpong, Tangsel.
Sebanyak 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga berhasil menyita 24 kilogram tembakau sintetis yang bernilai Rp 2,4 miliar.
(mea/mea)