Jakarta –
Polres Metro Jakarta Pusat menyita narkoba senilai Rp 59 miliar hasil pengungkapan selama 5 bulan. Sebanyak 85 tersangka ditangkap polisi.
Jenis narkoba yang disita polisi adalah sabu, ganja, hingga ekstasi. Polisi mengungkap, total narkoba yang disita seberat 49,8 kilogram.
“Untuk tersangka, total sebanyak 85 tersangka. Namun sebagian sudah menjalani persidangan dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Polres Jakpus, Kamis (16/5/2024).
“Dengan estimasi nilai jual per gram sekitar Rp 1.200.000, maka total barang bukti sabu yang berhasil digagalkan sebesar Rp 59.320.800.000,” sambungnya.
Susatyo memerinci, pada Januari pihaknya mulai menyita sebanyak 1 kilogram. Kemudian, pada Maret sebanyak 21 kilogram. Berlanjut pada Mei ini sebanyak 26,9 kilogram.
“Dan yang terbaru pada tanggal 7 Mei kemarin kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kg jaringan narkotika asal Medan dan Palembang,” jelasnya.
Selanjutnya, Polres Jakpus melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Hasilnya mereka mengungkap satu kasus di Palembang, satu kasus di Tangerang 1, kemudian satu kasus di Bekasi, dan enam kasus di DKI Jakarta, dari sana ditangkap 12 tersangka.
“Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel, informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya,” paparnya.
Adapun polisi menyebutkan sejumlah tersangka di antaranya Firman Faiz Mabrur. Dia memiliki barang bukti narkoba seberat 7.292 gram atau 7 kilogram.
Polres Jakpus menangkap 85 tersangka kasus narkoba selama 5 bulan. (Taufiq/detikcom)
|
Kemudian, Irfan Arif alias Imam bin Ibrahim. Dia punya barang bukti seberat 3,1 kilogram narkoba. Selanjutnya, Dendi Yustianda bersama sama dengan Eles Suhardi, Elang Mulia Lesmana, dan Tedi Ferdian. Mereka memiliki narkoba seberat ini berat 2,1 kilogram.
Selain itu, ada Robby Irawan, barang buktinya 1,6 kilogram narkoba. Kemudian, Sachril Rida dan Sanawi, barang buktinya 2 kilogram narkoba.
Terakhir ada Sugeng Awal Relawanto dengan berat 5,2 kilogram narkoba, Arhamudin dengan barang bukti narkoba seberat 16 kilogram. Lalu Sumarno, punya narkoba seberat 10,6 kilogram.
“Tentunya dengan pengungkapan ini, kami dengan asumsi bahwa satu orang mengonsumsi 0,3 gram, maka polres metro Jakarta pusat berhasil menyelamatkan 158 juta para calon pengguna penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Susatyo pun menegaskan, semua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Narkotika. Mereka diancam penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
“Pengungkapan ini adalah sebagai keseriusan Polres Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tuturnya.
Dalam rilis itu, Polres Jakpus kemudian melakukan pemusnahan narkoba degan cara dibakar. Sejumlah tersangka yang dihadirkan turut diminta untuk membakar narkoba tersebut.
Selain mereka juga memperlihatkan pengujian Laboratorium Forensik untuk mengungkap narkoba. Hasilnya mereka perlihatkan di hadapan pers.
(mea/mea)