Pulau Morotai –
Polisi menangkap pria bernama Refly (36) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang membunuh ayah angkatnya berinisial FP (43) lalu memperkosa istri korban, FA (24). Pelaku sempat buron selama 10 hari.
Pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Minggu (5/5) sekitar pukul 07.15 WIT. Polisi menangkap pelaku di rumah warga di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (15/5) sekitar pukul 14.30 WIT.
“(Pelaku diamankan) sekitar pukul 14.30 WIT di rumah warga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim kepada detikcom, dilansir detikSulsel, Rabu (15/5/2024).
Pelaku-Korban Awalnya Masak Kopra
Kepala Desa Falila, Denfris Merek mengatakan pelaku dan korban awalnya melakukan pengasapan kelapa untuk dijadikan kopra. Saat itu, pelaku tiba-tiba memukul korban yang sedang duduk pada bagian kepala hingga terjatuh.
“Menurut keterangan dari istri korban, saat itu dia (pelaku) bunuh korban dalam posisi duduk. Ada pukulan pakai benda tumpul dari belakang kepala (korban), kemungkinan besar dugaannya itu,” ujar Kepala Desa Falila, Denfris Merek kepada detikcom, Minggu (5/5).
Setelah membunuh ayah angkatnya, pelaku menuju ke rumah kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian. Di rumah kebun tersebut, pelaku memukul hingga memerkosa istri korban dan mengancam akan membunuh anaknya jika berteriak.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video ‘Alasan Ponakan Bunuh Paman di Warung Pamulang’:
Saksikan Live DetikPagi:
(idh/idh)