Jakarta –
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan tidak ada rencana mengubah iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan besaran iuran yang ada saat ini tetap berlaku.
“Kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai itu ada proses perubahan dari iuran itu sendiri, dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS, jadi bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024,” kata Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Budi mengatakan iuran BPJS yang akan diubah ke KRIS masih dalam tahap pertimbangan. Dia mengatakan persoalan iuran itu masih dibicarakan BPJS dengan pihak rumah sakit.
“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu Yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ucapnya.
Budi menyebutkan mungkin ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat. Namun, pemerintah fokus pada peningkatan layanan rumah sakit.
“Ini pasti ada perdebatan antara pemberi layanan, rumah sakit, dengan masyarakat. Nah kita pemerintah sidenya ke 280 juta rakyat, bahwa kualitasnya harus lebih baik,” katanya.
Budi juga sebelumnya buka suara mengenai perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke ruang perawatan rumah sakit KRIS. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Budi menyatakan KRIS tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, tapi pelayanan di rumah sakit ditingkatkan dengan kualitas yang seragam untuk semua layanan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas III kan, sekarang semua naik ke kelas II dan kelas I,” ujar Menkes saat mendampingi Jokowi di RSUD Kabupaten Konawe, Selasa (12/5).
“Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkes-nya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” sambungnya.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan peraturan turunan untuk menjadi landasan hukum pemberlakuan KRIS. Ke depannya, semua rumah sakit diharapkan bisa mengimplementasikan layanan tersebut sebelum 30 Juni 2025.
(ial/haf)