Jakarta –
Sebuah video memperlihatkan ambulans diduga terhalang mobil fortuner yang hendak putar balik di kawasan Depok 2, Jawa Barat (Jabar) viral di sosial media. Polisi menyelidiki kasus tersebut.
Dari video yang dilihat detikcom, Kamis (16/5/2024), tampak mobil ambulans tengah melaju. Beberapa meter kemudian, terlihat mobil fortuner itu memutar balik kendaraannya sehingga menghalangi ambulans.
Terdengar pengendara lainnya turut menyalakan klakson imbas ambulans terhalang. Bukannya segera memutar balik, sopir fortuner itu malah turun dari mobil dan menegur sopir ambulans.
Beberapa petugas ambulans pun turun dan menegur kembali sopir fortuner tersebut. Kemudian sopir pun pergi meninggalkan lokasi.
Kasatlantas Polres Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya menyelidiki kejadian tersebut. Polisi akan menindaklanjuti sebagaimana ambulans menjadi hak utama sesuai Pasal 134 UU LAJ.
“Kami selidiki, segala pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamseltibcarlantas baik norma hukum dan sosial kami tindaklanjuti demi Depok yang berkeselamatan. Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 UU LLAJ,” kata Multazam saat dihubungi detikcom, Kamis (16/4).
Multazam mengimbau pengendara lainnya untuk memprioritaskan ambulans, damkar sesuai pasal tersebut. Serta, mewajibkan pengendara untuk mendahulukan dan memprioritaskan kendaraan tersebut.
“Sehingga jika anda bertemu dengan beberapa kendaraan yang perlu prioritas di jalan secara bersamaan, ingat susunan di atas. Pertama mengimbau dan mewajibkan pengguna jalan memprioritaskan kendaraan pemadam kebakaran lalu ambulans yang sedang mengangkut orang sakit,” ucapnya.
Adapun dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara lain harus memberikan prioritas kepada ketujuh kelompok ini sesuai urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(lir/lir)