Jakarta –
Sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait bantuan dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) mendekati babak akhir. Putusan kasus etik itu akan dibacakan minggu depan.
“(Agenda selanjutnya) tinggal putusan. Ya kan harus dibuat putusannya dulu kan. Ya mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Albertina menargetkan putusan dibacakan sebelum long weekend pekan depan. “(Putusan) ya sebelum cuti panjang lah,” sebutnya.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga mengatakan sidang putusan akan digelar pekan depan. Dia mengatakan sidang putusan etik kemungkinan digelar Senin atau Selasan pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus. Kalau bisa Senin, kalau nggak bisa Selasa, kita tunggu saja lah,” ucapnya.
Sidang etik Nurul Ghufron digelar pertama kali pada Selasa (14/5). Sejauh ini, sudah ada 10 saksi diperiksa KPK dalam proses sidang.
Para saksi itu terdiri dari sembilan saksi dan satu saksi ahli. Sidang etik juga akan digelar hari ini, Jumat (17/5), dengan agenda sidangnya adalah pembelaan dari Ghufron.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (Adrial-detikcom)
|
Hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang Dibantu Mutasi
Dewas KPK sebelumnya juga telah mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi. Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.
Harjono menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.
“Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Gufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temannya,” ungkap Harjono di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
(ial/haf)