Jakarta –
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara membuka posko pengaduan untuk korban yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Satgas mengimbau para korban melapor jika pernah menjadi korban Syarif Maulana.
Diketahui Syarif Maulana telah dinonaktifkan sebagai dosen luar biasa di Unpar Bandung imbas dugaan kekerasan seksual. Syarif juga merupakan mahasiswa doktoral di STF Driyarkara. Karena itu, Satgas PPKS STF Driyarkara juga memantau kasus ini.
“Pengakuan Syarif Maulana (SM) tanggal 10 Mei 2024 di media sosial X atas tindakan-tindakannya mengindikasikan bahwa telah terjadi kekerasan seksual oleh SM,” tulis STF Driyarkara melalui akun Instagram resminya, Jumat (17/5/2024).
Karena status Syarif adalah mahasiswa STF Driyarkara, Satgas pun mengimbau korban melapor. Imbauan ini diperuntukkan bagi warga STF Driyarkara maupun masyarakat umum.
“Mengingat SM adalah mahasiswa STF Driyarkara, kami mengimbau semua pihak, baik warga STF Driyarkara maupun masyarakat umum yang mengalami atau mengetahui tindakan yang dilakukan oleh SM tersebut, segera melaporkan kepada kami, Satgas PPKS STF Driyarkara,” lanjutnya.
Korban yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Syarif, dipersilakan melapor ke nomor 087776010704 dan surel ppksstfd@driyarkara.ac.id.
Unpar Nonaktifkan Syarif Maulana
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial X. Dalam narasi viral itu, Syarif diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah orang.
Kasus ini pun viral. Pihak Unpar langsung turun tangan dengan menonaktifkan Syarif Maulana sebagai dosen luar biasa. Dia dinonaktifkan sekaligus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun di lingkungan Unpar per 13 Mei 2024.
“Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan nonakademik di lingkungan Unpar yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024,” demikian pernyataan tertulis Unpar sebagaimana dilansir detikJabar, Rabu (15/5/2024).
Penonaktifan ini bertujuan agar proses pemeriksaan dan laporan dugaan kekerasan seksual ini terang benderang. Dia tidak lagi terafiliasi oleh Unpar.
Unpar juga memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbauan kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.
“Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS Unpar akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022,” katanya.
(rdp/imk)