Jakarta –
Polisi akan merehabilitasi Epy Kusnandar (EK) ‘Preman Pensiun’ yang ditangkap terkait kasus ganja. Namun, Yogi Gamblez (YG) yang turut ditangkap bersama Epy diputuskan akan diproses hukum. Kenapa beda?
Kapolres Metro Jakbar, Kombes M Syahduddi, menjelaskan keputusan proses hukum itu dilakukan berbeda berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dia mengatakan Epy direhabilitasi karena baru sekali mengkonsumsi ganja.
“Jadi prosedur terhadap rehab ini kan pertama dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urinenya positif,” kata Kombes Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Selain itu, pertimbangan lain merehabilitasi Epy juga karena tak ditemukannya barang bukti narkoba. Dia menyatakan penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam memutuskan merehabilitasi Epy.
“Namun, tidak ada barang bukti lain ditemukan selain sama YG ini, sehingga EK ini tidak memiliki barbuk ganja atau narkotika. Berdasarkan hal tersebut, maka kita putuskan mengajukan permohonan asesmen ke tim asesmen terpadu. Jadi keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subyektifitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi baik ke BNN kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” jelasnya.
“Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap Saudara EK kita lakukan rehabilitasi,” tambah dia.
Saat ini Epy tengah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Polisi mengatakan dibawanya Epy ke RSKO sudah menjadi bagian proses rehabilitasi.
“Ini kan sudah masuk proses rehab. RSKO sudah masuk proses rehab. Kita punya kewenangan selama 6 hari, kita wajib menentukan apakah yang bersangkutan kita rehab atau kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Sementara, Yogi akan diproses hukum karena kedapatan menyimpan ganja. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 12,34 gram, dengan rincian daun ganja kering seberat 4,18 gram dan narkotika jenis biji ganja seberat 8,16 gram.
“Hanya EK saja (yang direhabilitasi). YG karena dia memegang barang bukti seberat 12,34 gram ganja, maka yang bersangkutan kita proses dan dikenakan Pasal 111,” ucapnya.
Selain itu, Yogi juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba. Yogi mengaku membeli ganja Rp 250 ribu dari seseorang yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan YG sudah 6 bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Yogi dikenakan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Sementara Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Epy dapat direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jbr/mea)