Janggalnya harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH), membuat KPK bertanya-tanya. KPK akan memanggil Rahmady terkait asal usul harta kekayaannya itu.
“Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Pahala mengatakan Rahmady juga memiliki kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Harta saham itu yang juga akan dialami oleh tim LHKPN KPK.
“Jadi kita klarifikasi nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira-kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,” ujar Pahala.
“Ini juga tambahan bahwa sudah keluar peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain,” sambungnya.
Pahala menambahkan, dari pemantauan tim LHKPN KPK, diketahui istri dari Rahmady menjabat Komisaris Utama dalam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta tersebut.
“Kita akan klarifikasi karena istirnya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ,” ucap Pahala.