Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial MT (23) di Sorong, Papua Barat Daya, yang memperkosa nenek (I) berusia 69 tahun hingga tewas. Polisi mengatakan masih ada empat pelaku lain yang belum ditangkap.
“Iya benar kami menangkap 1 dari lima pelaku pemerkosaan nenek I,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dilansir detikSulsel, Jumat (17/5/2024).
Happy mengatakan pelaku MT ditangkap di rumahnya di Kompleks Kokoda, Km 8, Kota Sorong, Selasa (15/5) sekitar pukul 15.40 WIT. Pelaku mengakui perbuatannya karena dipengaruhi minuman keras (miras).
“Tersangka mengakui atas perbuatannya, yang mana pada saat itu pelaku baru selesai mengkomsumsi minuman keras,” ucapnya.
Happy mengatakan empat pelaku yang belum ditangkap sudah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga sudah mengantongi identitas salah satu pelaku yang DPO.
Para pelaku akan dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf S dan O Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022. Ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/dnu)