Jakarta –
Pria berinisial AK yang merupakan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama lantaran menginjak Al-Quran. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2646/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024. AK dilaporkan dengan dugaan Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana Penistaan Agama.
“15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Ade Ary mengatakan pihak kepolisian sudah mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang ada.
“Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” ujarnya.
Oknum Dibebastugaskan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah mengambil tindakan terhadap AK. Kemenhub telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.
Pembebastugasan dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta dilansir detikFinance Kamis (16/6).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan atau informasi.
“Sangat gampang sekali untuk viral. Untuk itu sebagai PNS perlu memahami dampak negatif yang ditimbulkan sehingga mengakibatkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik tidak hanya pribadi akan tetapi juga instansi. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Sesditjen Cecep.
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.
(mea/imk)