Jakarta –
Sejumlah tukang ojek online (ojol) menggeruduk lapak tambal ban di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Tambal ban itu digeruduk setelah diduga menyebarkan ranjau paku.
Aksi penggerudukan yang terjadi pada Sabtu (11/5/2024) lalu itu sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah tukang ojol memperlihatkan ranjau yang terbungkus plastik di dekat lapak tambal ban di Jalan MT Haryono.
Seorang driver ojol bernama Usmanto yang ikut menggeruduk lapak itu menjelaskan bahwa dia memang sudah curiga lapak tambal ban tersebut menyebarkan ranjau paku. Pasalnya, sering kejadian motor yang kena ranjau paku di jalanan dekat lapak tersebut.
“Karena kalau dia buka jam 4 sore jam pulang kantor, saya sering nemu ranjaunya itu di sana deket pom bensin MT Haryono, ya paling 3 kilo dari sini, jadi itu saya curiga, kalau dia buka ranjaunya banyak,” ujar Usmanto ditemui detikcom di lokasi, Jumat (17/5).
“Soalnya saya ini kan relawan ranjau sisir dari DPR sampai UKI Cawang, di daerah MT Haryono yang saya pantau di daerah sini. Jadi saya pantau, udah lama juga saya pantau,” tambahnya.
Usmanto mengatakan dia menemukan kantong plastik yang berisi ranjau paku dari jari-jari payung di dekat TKP. Namun pada saat itu tukang lapak tambal ban itu belum datang.
Di saat bersamaan teman-temannya sesama ojol datang ke lokasi, tukang tambal ban itu datang. Mereka akhirnya membawa ojol itu ke kantor polisi.
“Terus temen-temen ojol datang pas lapaknya itu buka. Ya udah temen-temen ojol dateng terus kita bawa aja ke polsek, karena posisi ojol udah panas soalnya mereka juga sering jadi korban bannya bocor pas ditambal harganya nembak getok, kalau tambal 25 kadang 20 padahal kalau normal kan paling 15, kalau ban dalem juga nembak kadang bisa 75-85,” jelasnya.
Namun, saat di kantor polisi, tukang tambal ban itu membantah telah menyebarkan ranjau paku. Karena tak ada bukti, tukang tambal ban itu kemudian diminta bikin surat pernyataan bermeterai.
“Oknum yang tambal ban itu dibawa ke polsek tapi dia enggak ngaku, dia bilang nggak tahu itu ranjaunya. Jadi ada dua orang, mereka nggak ngaku, terus kata pihak polisi enggak ada rekaman dia lagi nyebar, terus hanya ada barang bukti, jadi mereka hanya disuruh buat surat pernyataan di atas meterai. Orangnya pas dibawa ke polsek juga santai aja, enggak ngaku gitu,” bebernya.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Jakarta Timur. Lapak tambal ban itu kemudian diangkut Satpol PP karena melanggar Perda Nomor 8.
“Kan diadukan ke Polsek Jatinegara, setelah proses di sana, kami juga menindaklanjuti untuk cek lokasinya. Terus kita melakukan menerapkan Perda 8, tidak boleh menempatkan barang apapun itu di fasos-fasum, jadi kita amankan lapaknya dengan kompresor di Kecamatan Jatinegara,” kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novianto saat dihubungi secara terpisah.
(mea/mea)