Jakarta –
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Ahmad Efendy (38), korban begal bermodus ‘mata elang’ yang mayatnya ditemukan di Kali Sodong, Jakarta Timur. Polisi mengungkap hasil pemeriksaan sementara pada jenazah korban begal itu.
“Dia (korban) minum air dan lumpur di kali tersebut, seperti hasil pemeriksaan forensiknya. Jadi di paru-parunya itu banyak air dan lumpur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Adapun, korban, kata dia, tewas akibat membentur tembok cor kali setelah didorong para pelaku di Kali Sunter. Mayat korban, diduga hanyut terbawa arus air hingga ke Kali Sodong.
“Jadi korban itu didorong ke dalam Kali Sunter waktu itu sebenarnya. Ketemu mayatnya di Kali Sodong ya, tapi TKP (tempat kejadin perkara) awal itu di Kali Sunter jadi mungkin mayatnya kan hanyut,” ungkap Nico.
“Salah satu tersangka (berinisial) JMP itu dia mendorong korban ke kali. Di kali itu kebetulan ada beton-beton, jadi kepalanya terbentur beton yang ada di kali, sehingga dia tidak berdaya,” terangnya.
Polisi kini telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka ditangkap adalah JMP (25), YBL (36), dan DL (22). Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni A dan N, dan penadah berinisial DM diburu atau masuk DPO.
Nico menuturkan, bahwa korban juga sempat dianiaya para pelaku. Korban dipukuli hingga ditendang sebelum akhirnya tewas setelah didorong ke kali.
“Jadi sebelum dia (korban) didorong ke kali itu, dia pukul dua kali di bagian kepala, muka, dan satu kali dapat tendangan di bagian perut. Setelah itu, (korban) didorong ke kali,” tutur Nico.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, jasad Ahmad Efendy ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh pengemudi ojek di aliran Kali Sodong pada Senin (13/5) sore, sekitar pukul 16.20 WIB.
(ond/maa)