Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperketat syarat warga penerima bantuan sosial (bansos). Ke depan, penerima bansos adalah warga yang telah menetap minimal 10 tahun berturut-turut di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024, yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan syarat tersebut telah lebih dulu diterapkan di Kota Surabaya.
“Kita ada referensi dari Kota Surabaya. Jadi seseorang yang datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos jika yang bersangkutan menetap selama 10 tahun secara kontinu atau berturut-turut,” kata Joko dalam acara tersebut, dilihat melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Joko meyakini cara tersebut dapat menekan urbanisasi di Jakarta. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang datang ke Jakarta hanya demi menikmati program-program bansos yang digulirkan.
“Karena banyak orang sekitar wilayah Jakarta datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos, dan tujuannya mungkin mencari kerja tapi akan lebih nyaman, lebih santai tinggal di rusun, semua jenis bansos akan didapatkan,” ujarnya.
Joko menyampaikan saat ini Pemprov DKI tengah membenahi data kependudukan melalui penonaktifan NIK warga ber-KTP Jakarta namun sudah tak tinggal di Jakarta. Pembenahan ini, kata dia, perlu dilakukan supaya bansos yang digulirkan tepat sasaran.
“Karena Pemprov DKI miliki program bansos dalam bentuk KJP, subsisdi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bansos lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan. Mengingat, banyak warga terdampak penonaktifan KTP kini menetap di daerah sekitar Jakarta.
“Sudah mulai berkoordinasi beberapa bulan yang lalu, hampir setahun, dan sudah mulai dibenahi,” imbuhnya.
(taa/aud)