Jakarta –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggodok aturan yang membatasi alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nantinya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga kartu keluarga (KK).
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta. Joko mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menangani isu administrasi kependudukan Jakarta.
“Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga,” kata Joko dalam acara tersebut, dilihat melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Joko mengungkap saat ini, satu alamat bisa digunakan oleh belasan keluarga. Biasanya, kata dia, para keluarga itu tinggal secara bergantian di satu rumah.
“Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi, kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga,” tegasnya.
Mantan Kepala Perwakilan BPK Bali itu mengungkap, berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Sementara total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang sehingga akan berdampak terhadap APBD Jakarta.
“Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD kita,” ucapnya.
Sebagai Mitra Praja Utama, Pemprov DKI ingin supaya APBD digunakan seefisien mungkin. Oleh karena itu, dibutuhkan aturan untuk menangani pendatang.
“Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud maka penjamin bertanggungjawab memulangkan pendatang ke daerah asal,” imbuhnya.
(taa/dhn)