Jakarta –
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengecam tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Novel menilai tindakan itu mencerminkan Ghufron sudah mengakui bersalah melanggar etik, tapi ingin menghindar.
“Aneh perilaku Nurul Ghufron ini. Rasanya makin jauh dari berintegritas. Saya rasa Ghufron sudah sadar bahwa dirinya melakukan pelanggaran, dan tidak ada jalan lain untuk menghindari dari pertanggungjawaban hukum,” kata Novel kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Novel menerangkan lazimnya pejabat yang melakukan kesalahan akan mengundurkan diri. Namun, kata Novel, Ghufron justru memilih langkah melaporkan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Lazimnya bila pejabat yang mendasari integritas dalam sumpah jabatannya akan mengundurkan diri bila berbuat kesalahan, dan menginsafi atau menyesali. Tapi Ghufron ternyata memilih untuk melakukan langkah-langkah pelaporan dan gugatan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Novel menegaskan tindakan Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh. Dia berharap tidak ada lagi pejabat KPK yang berbuat serupa.
“Apa yang dilakukan oleh Nurul Ghufron ini tidak pantas untuk dicontoh. Semoga ke depan tidak ada lagi pejabat, apalagi pejabat penegak hukum (terutama di KPK) yang berbuat serupa,” kata Novel.
Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim
Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
“Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? Nanti lah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
Ghufron menyebut sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.
(whn/taa)