Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK itu terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
“Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? nanti lah kita, kan ini masih berproses,” sambungnya.
Ghufron menyebut sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Dia menyebut melaporkan anggota Dewas KPK lebih dari satu orang.
“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” kata Ghufron.
“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” imbuhnya.
Ghufron mengatakan langkah hukum ini ditempuhnya untuk pembelaan diri. Dia melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024.
“Pada saat itu sudah saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal yaitu Pasal 421 KUHP, kedua Pasal 310 KUHP. Itu yang sudah kami laporkan,” ujarnya.
(whn/taa)