Jakarta –
Jaksa menghadirkan ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) tahun 2016-2017. Supartono mengatakan lokasi pengujian beban pada proyek Tol MBZ sempat diperkuat sebelum pengujian.
Hal itu disampaikan FX Supartono saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024). Supartono mengatakan beton di lokasi pengujian beban sempat diperkuat berdasarkan laporan dari pengendalian mutu independen Tol MBZ.
“Ada lagi yang saya agak heran itu membaca laporan dari pengendalian mutu independen. Nah di sini disampaikan bahwa katanya untuk melakukan pengujian beban itu ternyata lokasi-lokasi yang akan diuji itu sudah diperkuat terlebih dahulu,” kata FX Supartono dalam persidangan.
Menurutnya, penguatan lokasi tak boleh dilakukan sebelum dilakukan pengujian. “Nah, ini juga saya bertanya-tanya, apakah iya betul begitu. Kalau memang betul begitu, tentu saja tidak boleh (lokasi) yang akan diuji itu diperkuat terlebih dahulu,” imbuh dia.
FX Supartono mengatakan temuan tak memenuhi syarat di proyek Tol MBZ bisa jadi lebih besar, jika belum penguatan di lokasi uji beban dilakukan. “Kalau memang ini terjadi, kondisi yang tadi saya sebutkan, tidak memenuhi syarat, itu bisa mungkin lebih besar lagi tidak memenuhi syaratnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan jasa perusahaan FX Supartono, yakni PT Tridi Membran Utama, untuk melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus pada kualitas struktur atas Tol MBZ. FX Supartono merupakan direktur utama di perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008, dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
(mib/aud)