Jakarta –
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, sempat ditahan selama 50 hari karena memaksa menempati Kampung Susun Bayam. Kini Furqon telah dibebaskan.
“Ini sudah bebas,” kata Kuasa Hukum Warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).
Yusron menyebut Furqon telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia ditahan karena laporan polisi pihak Jakarta Propertindo (JakPro).
“(Ditahan) 50 hari. Ketuanya saja,” katanya.
Warga dan PT Jakpro pun telah mencapai kesepakatan usai Furqon dibebaskan. Mereka akan mengosongkan Kampung Susun Bayam untuk sementara waktu, hingga masalah soal harga sewa selesai dan dimediasi oleh Komnas HAM.
“Sedang proses (pengosongan),” katanya.
Diketahui, Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.
JakPro membuat laporan polisi karena sekelompok warga memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) pada 29 November hingga awal Desember 2023. Masuknya sekelompok warga tersebut tanpa izin JakPro.
“Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara,” kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1).
(aik/aud)