Jakarta –
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas kasus UU ITE yang divonis 7 bulan penjara akhirnya dibebaskan. Daniel dibebaskan usai Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan banding yang diajukan.
“Berdasarkan banding diterima di Kejaksaan Tinggi Semarang sore tadi, jam 15.00 WIB saya dapat informasi Daniel bebas, sekarang di Jepara bersama keluarganya,” kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria atau Bang Jak dilansir detikJateng, Selasa (21/5/2024).
Seperti surat putusan yang diterima detikJateng, tertera petikan putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50). Dalam surat putusan itu menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tulisnya seperti dilihat detikJateng.
“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Lalu memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara di kedua lingkungan peradilan,” tulisnya.
Bang Jak lebih lanjut mengatakan kebebasan Daniel sebagai keberhasilan semua pihak. Meskipun para pejuang lingkungan telah berjuang secara berdarah. Akhirnya, kata dia, keadilan bisa diraih.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)